Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut sikap Satpol PP DKI tidak cepat dalam menindak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Padahal, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Satpol PP DKI memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Faktanya, justru tak banyak bertindak.

“Fakta di lapangan, Satpol PP hanya melihati saja. Kalau kami secara normatif sudah mengimbau kepada peserta pemilu,” kata Benny, Jumat, 26 Januari 2024.

Namun diakuinya, beberapa APK di Jakarta sudah ditertibkan, salah satunya di flyover Kuningan, Jakarta Selatan, yang belum lama ini salah satu bendera parpol yang terpasang di sana menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan.

“Sudah dirapikan hari Jumat, 19 Januari kemarin. Satpol PP DKI punya kompetensi untuk mencopot APK yang melanggar itu. Ini hanya soal kemauan, karena dari sisi SDM mereka punya. Begitu juga dari sisi perlengkapan, mobil dan sebagainya mereka punya,” ujar Benny.

“Kalau kami dan teman-teman Bawaslu di kota atau kecamatan, misal yang mencopot APK itu bawanya pakai apa?” sambungnya. (*)