Salahudin menyebut, anaknya disetrika karena telah melanggar aturan pondok pesantren sehingga diberi sanksi.

“Katanya korban dihukum karena bermain saat jam tidur,” jelasnya.

Walau pun pimpinan Pondok Pesantren sudah minta maaf, Salahuddin tetap membawa masalah ini ke ranah hukum.

Dia melapor pun melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Parepare.

“Baru saja kita menerima laporan dari warga, adanya indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh tenaga pendidik di tingkat tahfidz Al Quran, korbannya adalah santri,” kata Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis.

Arman menyebutkan, di bagian punggung korban terdapat bekas penganiayaan diduga setrika.

Ia juga mengaku, pihaknya akan melakukan kerja cepat soal dugaan penganiayaan santri ini.

“Sekarang lagi ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Parepare untuk mengetahui motif dari kasus ini,” jelas dia.