Aceh, ERANASIONAL.COM – Dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver diserahkan seorang warga.

Selain senjata api juga bersamaan dengan satu buah magazine, 17 butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan dua butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm ke Polres Aceh Timur.

“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur,”ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, Senin 29 Januari 2024 sore.

“Seorang warga berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami, langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmasnya terlebih menjelang Pemilu 2024,”sambungnya.

Kapolres menyebutkan, senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorag warga di kebun miliknya.

“Senjata itu diduga merupakan bekas konflik Aceh dulu,” jelas Kapolres.

Kata dia, awalnya Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin, namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut.

Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian.

Saat ini senjata yang dimaksud sudah diamankan Polres Aceh Timur diletakkan dalam gudang senjata, namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kapolres juga terus menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak kepolisian, karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum.

Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk,” Pungkas Kapolres. (*)