Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bawaslu Jakarta Barat menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024). Kegiatan tersebut difokuskan pada tiga kategori pelanggaran yakni, APK di flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan APK yang membahayakan masyarakat.

“Jadi fokus kita, satu (APK di) flyover, kedua di JPO dan ketiga spanduk atau baliho yang membahayakan (warga),” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, penertiban APK di flyover khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang, dan berpotensi jatuh terkena hujan dan angin.

“Kalau kaya di flyover gitu kan misalnya pakai tiang-tiang gitu ya. Nanti takutnya kena angin hujan, jatuh timpa pengendara kan bahaya itu, makanya kita tertibkan,” kata Roup.

Dia melanjutkan, mengatakan bahwa penertiban malam ini dilakukan di Lima kecamatan, yakni Grogol Petamburan, Tambora, Cengkareng, Kembangan dan Kalideres.

“Hari ini Cengkareng, Kalideres, Tambora, Gropet sama Kembangan. Kalau Kebon Jeruk kan sudah,” ucap Roup.

Roup menegaskan bahwa penertiban malam ini bukan sekadar perapihan APK seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Jadi hari ini bukan merapikan lagi, tapi penertiban langsung. Jadi ditertibkan yang kategorinya melanggar saja,” kata Roup.

Hingga pukul 21.05 WIB, Roup mengatakan beberapa lokasi sudah dilakukan penertiban, dan terus berlanjut hingga beberapa jam ke depan.

“Ada yang sudah, Cengkareng sudah, bertahap ya sampai sebentar malam,” kata Roup.

Penertiban APK malam ini, kata Roup, utamanya dilakukan oleh SatPol PP bersama parpol serta pemilu. Tetapi polsek setempat juga terlibat untuk pengamanan.

“Penertiban dilakukan SatPol PP bersama parpol ya. Polsek juga ikut, dari sisi pengamannya,” kata Roup.

Ia mengatakan bahwa semua APK belum bisa tertibkan secara menyeluruh, lantaran sekarang belum masuk masa tenang.

“Untuk penertiban semua itu ketika masa tenang ya. Khusus untuk saat ini kan kita fokus untuk menertibkan yang melanggar dulu,” kata Roup.

Pada penertiban sebelumnya, yang dilakukan di tingkat Kota Jakbar, pihaknya mengumpulkan total 702 APK yang melanggar.

“Kalau terakhir yang tingkat kota itu ada 702 APK. Itu bendera semua parpol yang melanggar,” pungkas dia.