Depok, ERANASIONAL.COM – Seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil IV Jawa Barat, Haposan Paulus Batubara akan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat saat kampanye.

“Kami akan melakukan klarifikas terduga, saksi dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Kamis, 1 Februari 2024.

Sulastio menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki dugaan politik uang tersebut.

“Hasil diskusi kemarin, kasus ini masih ditangani Bawaslu dengan waktu 2×7 hari kerja. Kami sedang memproses kajian untuk melengkapi bukti dan keterangan,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Sulastio, untuk menyelidiki kasus ni, pihaknya bekerja sama dengan Polres Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang tergabung dlaam Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu adalah sentra penegakkan hukum yang terdiri dari Bawaslu, polisi, dan kejaksaan negeri.

Dia menegaskan, jika terbukti membagi-bagikan uang saat kampanye, Haposan akan dijerat Pasal 280 ayat 1 huruf J, yang hukumannya diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi dari Pasal 280 ayat 1 yakni, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.”

Ancamannya, sanksi sesuai Pasal 523 yakni dipenjara paling malam dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sebuah video beredar di media social menampilkan Haposan sedang membagi-bagikan uang ke sejumlah ibu-ibu dalam agenda kampanye tersebut.

Ibu-ibu itu terlihat senang dan antusias saat menerima uang dari Haposan. (*)