Polisi terus melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di Palembang, Sumatera Selatan.

Kata Syahduddi, polisi langsung bergerak dan menangkap tiga orang tersangka berinisial ZF (42), AD (23), dan JM (28).

Dari tiga tersangka ini polisi mengamankan barang bukti 14.464 Kg sabu dan 18.000 pilekstasi yang disimpan di salah satu kamar hotel Jalan Letnan Sayuti, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Berdasarkan keterangagn ketiga tersangka ini, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta Selatan.

“Kemudian kami berhasil mengamankan satu orang berinisial AR (28) di salah satu hotel beserta barang bukti ganja sebesar 24 Kg,” tuturnya.

Dari empat lokasi yang berbeda-beda itu seluruh narkoba tersebut akan diedarkan di wilaya Jakarta dan sekitarnya. (*)