Jakarta, ERANASIONAL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang yang dimulai pada Sabtu (10/2/2024).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan pihaknya bersama Bawaslu DKI, Satpol PP akan menertibkan APK yang masih terpasang di berbagai sudut Jakarta jika masih ada saat masa tenang.

“Kami akan menurunkan dan membersihkan APK tersebut karena tidak diizinkan ada APK yang terpasang selama masa tenang,” kata Arifin dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).

Arifin menegaskan bahwa seluruh personel Satpol PP DKI Jakarta, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, akan terus memantau dan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang hingga tanggal 13 Februari 2024.

Lebih lanjut, Arifin menekankan bahwa seharusnya peserta Pemilu 2024 yang membersihkan alat peraga kampanye mereka sendiri, bukan warga sekitar.

“Peserta pemilu seharusnya bertanggung jawab atas membersihkan APK mereka sendiri. Kami siap membantu jika diperlukan,” kata Arifin.

Sebelumnya, Bawaslu DKI telah menegaskan bahwa kampanye seharusnya memberikan pencerahan, bukan menjadi ancaman bagi pengguna jalan.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 mengenai Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan yang mencakup gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Selain itu, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan juga termasuk dalam larangan tersebut.