Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu akan memanggil calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris untuk diminta klarifikasinya terkait penggunaan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang diduga untuk kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, Fahira Idris dijadwalkan akan dimintai klarifikasi pada Senin, 12 Februari 2024.

“Tadi update dari Bawaslu Kepulauan Seribu, Fahira Idris akan diminta klarifikasinya pada hari Senin,” kata Benny di Jakarta Timur, Kamis, 8 Februari 2024.

Menurut Benny, klarifikasi dari Fahira Idris harus dilakukan agar perkara dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 menjadi terang benderang.

“Hasil dari klarifikasi akan dilakukan kajian oleh Bawaslu di Kepulauan Seribu,” ujar Benny.

Selain Fahira Idris, Bawaslu Kepulauan Seribu juga akan meminta klarifikasi dari pihak Dishub DKI dan saksi-saksi yang ada di dalam kegiatan itu.

“Semua pihak yang terkait, yaitu Dishub DKI dan saksi-saksi yang ada di lokasi akan kami minta klarifikasinya,” ucap Benny.

Bawaslu DKI tengah menelusuri dugaan Fahira melanggar aturan kampanye.

Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira Idris diduga menggunakan fasilitas milik Dishub DKI Jakarta berupa kapal untuk digunakannya kampanye di Kepulauan Seribu.

“Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD RI, Fahira Idris, memakai kapal Dishub DKI,” kata Benny.

Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, disebutkan bahwa Fahira Idris datang ke Kepulauan Seribu bukan sebagai anggota DPD RI, melainkan berkampanye pencalegan dirinya kembali. (*)