Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan di masa tenang Pemilu 2024, seluruh wilayah di Ibu Kota bersih dari atribut kampanye.

Kata Heru Budi, Pemprov DKI bersama TNI dan Polri akan turun tangan menertibkan atribur kampanye yang mulai dilakukan pada Minggu, 11 Februari 2024.

“Pemprov DKI bersama Polda Metro dan Kodam, serta semua jajaran KPU dan Bawaslu mulai pukul 00.00 WIB Minggu, 11 Februari 2024 akan membersihkan semua atribut kampanye,” kata Heru dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Heru menjelaskan, pencopotan atribut kampanye itu telah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan turun tangan menertibkan atribut kapanye pada Minggu dini hari.

“Kami akan menurunkan semua atribut kampanye mulai pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, kami apel pukul 22.00 WIB hari ini,” kata Arifin.

“Untuk teman-teman di Pemkot apelnya di kantor Wali Kota masing-masing. Semua bergerak, dari kelurahan hingga provinsi,” sambungnya.

Adapun larangan pesera pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 523 UU Pemilu disebutkan pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Bagi yang melanggar aturan ini terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah. (*)