Depok, ERANASIONAL.COM – Seorang pelajar di Depok, Jawa Barat, berinisial MZB (16), ditangkap polisi. Dia merupakan pelaku tawurang di Cipayung, Depok, yang mengakibatkan satu orang pelajar lainnya, CSP (15) tewas.
Akibatnya, MBZ kini meringkuk di dalam penjara dan terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara maksial 15 tahun.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, MBZ dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena sengaja membunuh korban.
“Pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Arya, Sabtu, 10 Februari 2024.
Arya menjelaskan, meski pelaku berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), karena masih di bawah umur, polisi tetap MZB tetap menahannya.
“Tersangka tetap ditahan. Hanya saja, masa penahanannya lebih pendek dari pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” terangnya.
Kepada polisi, MZB mengaku dirinya terlibat tawuran hanya mencari kesenangan dan sensasi saja.
“Motifnya hanya mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolahnya menjadi terkenal,” ungkap Arya.
Tawuran terjadi di Jalan Raya Cipayung, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, Kamis, 8 Februari 2024 pukul 17.30 WIB.
Tinggalkan Balasan