Depok, ERANASIONAL.COM – Seorang pelajar di Depok, Jawa Barat, berinisial MZB (16), ditangkap polisi. Dia merupakan pelaku tawurang di Cipayung, Depok, yang mengakibatkan satu orang pelajar lainnya, CSP (15) tewas.

Akibatnya, MBZ kini meringkuk di dalam penjara dan terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara maksial 15 tahun.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, MBZ dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena sengaja membunuh korban.

“Pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Arya, Sabtu, 10 Februari 2024.

Arya menjelaskan, meski pelaku berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), karena masih di bawah umur, polisi tetap MZB tetap menahannya.

“Tersangka tetap ditahan. Hanya saja, masa penahanannya lebih pendek dari pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” terangnya.

Kepada polisi, MZB mengaku dirinya terlibat tawuran hanya mencari kesenangan dan sensasi saja.

“Motifnya hanya mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolahnya menjadi terkenal,” ungkap Arya.

Tawuran terjadi di Jalan Raya Cipayung, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, Kamis, 8 Februari 2024 pukul 17.30 WIB.

Dalam tawuran tersebut, MBZ mengebaskan celurit ke bahu, perut dan badan, hingga usus korban di tubuh korban terburai keluar.

Menyaksikan korban terkapar bersimbah darah, MBZ pergi. Sedangkan korban dibawa oleh temannya ke RS Citama Depok.

Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Dia mengembuskan nafas terakhirnya pada pukul 21.30 WIB.

Kronologi kejadian

Peristiwa ini bermulai saat pelaku, MBZ pulang dari sekolah mampir ke rumah temannya di Sukmajaya, Depok, berinisial R alias I. Keduanya membahas soal tawuran.

“Kata R, ‘nih ada lawan’. Dijawab pelaku, ‘ya sudah, berapa kepala?.

Rupanya, maksud dari perkataan tersebut adalah yang akan ikut tawuran berapa orang.

Lantas, R sebagai admin akun Instagram teman-teman sekolahnya membalas unggahan Instagram Story siswa sekolah lain yang menyebut ‘R untuk bes hitung kepala’.

“Maksud dari unggahan tersebut adalah pancingan untuk melakukan tawuran. Karena melihat unggahan tersebut, R membalas lalu mengajak MBZ melakukan tawuran di Jalan Raya Cipayung,” ujar Arya.

MZB bersama teman-temannya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor. Dia juga membawa celurit yang disembunyikan di paha dan betis.

“Setibanya di lokasi tawuran, terlihat dari kejauhan kelompok dari sekolah lain sudah siap, sehingga terlapor dan rekannya turun dari sepeda motor dan langsung maju menantang korban, yakni CSP, untuk berduel sama-sama menggunakan senjata tajam,” ungkap Arya.

MZB akhirnya mengayunkan celurit ke arah bahu, perut, dan badan CSP. Begitu melihat korban terkapar bersimbah darah dengan usus terburai, MBZ dan rekan-rekannya membubarkan diri.

“Sedangkan korban dibawa oleh temannya ke RS Citama Depok, dan tak lama kemudian meninggal dunia,” pungkas Arya. (*)