Bogor, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 9 anggota kepolisian di Polres Bogor dicopot dari jabatannya.
Penyebabnya karena 9 polisi tersebut salah tangkap pasangan suami istri, di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ke-9 anggota polisi tersebut bertugas di Satreskrim Polres Bogor.
“Sudah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan itu, dan saya sudah copot anggotanya. Ada 9 anggota, sudah kita copot dari Reskrim,” tegas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Senin 12 Februari 2024.
Kata dia, pencopotan dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Ke-9 anggota itu dicopot pada, Jumat 9 Februari 2024 lalu.
Adapun pencopotan 9 anggota itu telah dikelurkan pada Jumat 9 Februari 2024 lalu.
Rio menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dialami oleh pasangan suami istri itu dan masyarakat.
Sebagai pimpinan, dirinya mengaku bertanggungjawab atas anggotanya.
“Jadi saya mohon maaf seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu. Saya yang salah, saya bertanggung jawab atas semuanya,” tutupnya.
Sebelumnya, mobil yang berisi pasangan suami istri di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor diberhentikan oleh aparat kepolisian.
Namun ternyata mobil yang mereka kira dipakai buronan ternyata salah sasaran.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu 7 Februari 2024.
Kejadian berawal saat Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor dan tim gabungan sedang melakukan operasi penangkapan para pelaku tindak pidana pencurian minimarket yang terjadi di wilayah Rancabungur dengan kerugian mencapai Rp 190 juta.
“Tim gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat 9 Februari 2024.
Ketujuh tersangka yang teridentifikasi itu masing-masing berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41) dan FF (37).
Dalam perjalanannya, polisi telah menangkap tiga orang yakni FF, K, dan D.
Tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi yang mengarah pada penangkapan SS.
“Pelaku memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral yang diduga milik rekan-rekan pelaku sesuai yang disebutkan,” jelasnya.
Kemudian operasi penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh tim Resmob gabungan di beberapa daerah mencakup Pasir Angin, Cileungsi.
Tim Resmob memberhentikan kendaraan dimaksud akan tetapi tidak sesuai apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap.
“Para penumpang di dalam kendaraan sudah dilepaskan kembali dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU,” jelasnya.
Kini, tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terdapat tiga tersangka lain yang masih DPO yakni berinisial N, I dan W. (*)
Tinggalkan Balasan