Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan aturan ganjil genap kendaraan roda empat pada Rabu, 14 Februari 2024 atau saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, alasan tidak diberlakukan aturan itu karena tanggal 14 Januari 2024 adalah hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, ditetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” kata Syafrin, Selasa, 13 Februari 2024.
Lanjut Syafrin, peniadaan ganjil genap pada saat hari pemungutan suara juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pergub DKI Jakarta, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. (*)
Tinggalkan Balasan