Makassar, ERANASIONAL.COM – Seorang pria bernama Zamroni (47) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi.

Dia ditangkap atas laporan warga karena diduga mengajarkan aliran sesat yang melenceng dari ajaran Islam.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry, membenarkan ajaran yang disampaikan Zamroni sesat.

Hal itu setelah pihaknya melakukan kajian atas ajaran yang dilakukan pria asal Gowa Sulsel itu.

Dalam ajarannya Zamroni menyatakan, Nabi Muhammad SAW bukan Rasul terakhir.

“MUI cabang Makassar sudah melakukan kajian. Hasil sidang komisi Fatwa menyatakan sesat,” jelas Prof Muammar di Mapolrestabes Makassar, Selasa 13 November 2024.

Selain atas kajian, juga atas laporan masyarakat yang pernah mengikuti ajaran Zamroni.

Prof Muammar mengatakan, ada beberapa poin yang dicatat oleh pihaknya mengenai ajaran yang disebar Zamroni.

“Setelah melihat dan mempelajari YouTube yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ada beberapa poin yang melenceng dan sesat, sangat berbahaya untuk aqidah dan syariat umat Islam,” tegasnya.

Poin pertama, setelah melihat tayangan di YouTube kemudian melakukan kajian, ajarannya menyalahi rukun Islam dan rukun iman.

Poin kedua kata dia, mengingkari Nabi Muhammad sebagai Rasul terakhir.

“Mereka mengakui Muhammad Nabi terakhir, tapi tidak mengakui Muhammad sebagai Rasul terakhir,” jelasnya.

Ketiga, dalam ajarannya Zamroni menyerupakan Allah dengan manusia sebagai bentuk laki-laki.

“Ini sangat bertentangan dengan akidah Islamiyah dengan hal pokok dalam ajaran Islam,” jelas Prof Muammar.

Bahkan yang lebih parahnya, Zamroni mengingkari perintah membaca Al-Quran dan perintah syariat salat.

“Kalau ini terus disebarkan maka boleh jadi umat berkesimpulan kita tidak perlu salat lima waktu. Bahkan ada ancaman jika itu dilakukan bisa masuk neraka ini bahaya bagi akidah dan syariat umat Islam,” tegas Prof Muammar.

Prof Muammar bilang, poin tersebut menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar.

Sebab menurut ajaran Zamroni, mereka menafsirkan Al-Quran sesuai hawa nafsunya.

Dengan tegas Prof Muammar menyebut ajaran Zamroni menyalahi fiqih dan kaidah zakat, sebab mereka memiliki kewajiban harus zakat melalui yang bersangkutan.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Zamroni ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/219/II/2024/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS.

“Ini terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 23.21 Wita di wilayah Makassar,” jelas Ngajib, Selasa 13 Februari 2024.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap Z.

“Setelah kita melakukan proses penyelidikan, Zamroni merupakan warga asal Kabupaten Gowa,” sebutnya.

Sebagai informasi, saat ini Zamroni sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)