Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukam oleh caleg DPR RI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan dugaan politik uang itu dilaporkan oleh masyarakat.

“Ada laporan yang masuk ke kami terkait dugaan politik uang, satu di Jakarta Barat, satu lagi Jakarta Utara. Sedang kami telusuri dugaan itu,” kata Benny, Selasa, 13 Februari 2024.

Benny menyebutkan, yang diduga melakukan politik uang tersebut adalah caleg DPR RI.

Kini, Bawaslu masih mengumpulkan bukti-bukti guna menyeret kasus ini ke pengadilan.

“Kalau ada bukti yang cukup, nanti akan ditindak. Tapi kalau tidak ditemukan bukti yang cukup, setidaknya ada upaya pencegahan bahwa kami hadir dan memastikan proses pemilu di DKI Jakarta berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dugaan politik uang caleg DPR RI itu terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan yang di Jakarta Utara disinyalir terjadi di Rorotan, Cilincing.

“Yang satu di Tambora, diduga Partai Golkar. Satunya lagi di Cilincing, diduga dilakukan caleg Partai Demokrat,” jelas Benny.

Berdasarkan hasil penyelidikan Bawaslu DKI, caleg dari Partai Golkar tersebut membagi-bagikan uang sebesar Rp 50.000 dengan perantara Ketua RT setempat.

“Informasi awal dari masyarakat diberi uang Rp 50.000 melalui Ketua RT,” tuturnya.

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar saat dikonfirmasi menyatakan dirinya belum menerima informasi terkait kader partainya yang diduga melakukan politik uang.

“Saya belum mendapat informasi. Nanti tim dari Partai Golkar Jakarta akan mengecek,” kata Zaki. (*)