Bali, ERANASIONAL.COM – Ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng Bali yang menggelar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan.

Tempat pemungutan suara tersebut berada di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar sebanyak 2 TPS dan 1 TPS di Desa Temukus.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pedawa, Buleleng, dilakukan di TPS 5 dan 6.

“Karena surat suara tertukar dari dapil 3 masuk ke dapil 8 untuk tingkatan DPRD Kabupaten/Kota maka dilakukan proses pemilihan suara ulang,” kata Gede John Darmawan, Jumat, 16 Februari 2024.

Sedangkan di Desa Temukus proses pemungutan suara dilakukan karena petugas KPPS memberikan surat suara kepada 5 orang pemilih yang ber-KTP luar Bali.

Atas rekomendasi Bawaslu kemudian dilakukan pemungutan suara ulang.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berada di TPS 5 Desa Temukus sebanyak 248 orang terdiri dari 124 laki-laki dan 124 perempuan.

Sedangkan, di TPS 5 Desa Pedawa jumlah DPT 292 dan di TPS 6 ada 273 orang.

“Pemungutan suara ulang di Desa Pedawa untuk DPRD Kabupaten/Kota,” kata John.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna menambahkan, dari pengawasan Bawaslu di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar juga ada TPS yang berpotensi melanggar administrasi, etika dan tindak pidana pemilu.

Kata Agus, Bawaslu menerima laporan ada pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara menggunakan formulir C Pemberitahuan milik orang lain.

“Dari TPS dipanggil, dari pelapor juga dipanggil dan nanti kita juga akan memanggil KPPS di TPS tersebut,” tegas Agus Tirta. (*)