Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan tungku smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kedua tersangka tersebut merupakan tenaga kerja asing yang berasal dari China.
Mereka adalah Supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel yang diperbantukan ke PT ITSS, laki-laki dengan inisial Z G. Tersangka lain yakni Wakil Supervisor PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI), laki-laki berinisial Z.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana subsider pasal 359 KUHPidana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono saat dihubungi, Minggu (19/2/2024).
Namun, Djoko belum menjelaskan secara terperinci alasan kedua WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut PT ITSS telah diindikasikan melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
Tinggalkan Balasan