– PKN: 1,26 persen

– Partai Hanura: 1,53 persen

– Partai Garuda: 1,48 persen

– PAN: 7,22 persen

– PBB: 1,44 persen

– Partai Demokrat: 7,26 persen

– PSI: 7,68 persen

– Perindo: 3,18 persen

– PPP: 3,3 persen

– Partai Ummat: 2,03 persen

Sebagai informasi, data yang tersaji di dalam situs KPU hanya sebagai alat bantu keterbukaan informasi hasil pehitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, yakni Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.

KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dimulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (*)