Oku Selatan, ERANASIONAL.COM – Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan (Sulsel) melahirkan seorang bayi usai disetubuhi ayah tiri berulang kali.

Menurut Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyo Dwi Nugroho, melalui kasi Humas Iptu Supardi mengatakan, aksi bejat tersangka telah dilakukan lebih dari satu kali pada tahun lalu, dan dilakukan saat korban tengah tertidur pulas di malam hari.

Dijelaskan Supardi, pada saat korban sedang tidur memang ia merasakan ada orang yang mendekat tidur disampingnya.

Namun itu tidak dihiraukannya karena kondisinya memang mengantuk.

“Memang pas korban tidur bersama ibu kandung dan adiknya, korban sempat merasakan ada orang yang mendekat dan tidur di sampingnya,” katanya, Rabu, 21 Februari 2024.

Kemudian esok harinya sekitar pukul 06.00 WIB, waktu bangun korban mendapati area sensitifnya terasa sakit dan terdapat cairan basah.

Dan itu tidak dihiraukan oleh korban. Lalu tersangka merasa aksi bejatnya aman, kemudian kembali melakukan perbuatan tak layak terhadap anak tirinya itu.

Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi tak berdosa.

Sementara pihak keluarga mendapati korban melahirkan, baru menyadari perbuatan keji itu dilakukan oleh ayah tirinya,

Kemudian mereka langsung membuat laporan kasus tersebut ke Polres OKU Selatan.

Setelah mendapatkan laporan di tahun 2023 lalu, pihak Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan panjang.

Sampai dengan melakukan tes DNA Biologis di Laboratorium Forensik Palembang. Serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan korban.

“Tersangka saat itu masih berdalih karena tidak mengakui bahwa itu perbuatannya, namun setelah hasil Tes DNA keluar, tersangka tidak dapat mengelak lagi dan diamankan tanpa perlawanan, Senin 19 Februari 2024,” jelasnya.

Di hadapan penyidik tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur di rumah tempat mereka tinggal.

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu rangkap hasil tes DNA dengan nomor R/3914/XI/2023/Bidlabfor Polda Sumsel dan satu helai celana dasar panjang warna hitam milik tersangka.

Tersangka akan di jerat pasal Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk korban sendiri, terus dipantau oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan.

Untuk memastikan kondisi psikis korban sebagai pelajar sudah membaik dan melanjutkan kembali sekolahnya dan bayi tak berdosa yang dilahirkan berhasil selamat. (*)