Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menerima aduan adanya dugaan caleg melakukan praktik politik uang jelang pemungutan suara susulan (PSU) di beberapa TPS di Jakarta Utara.

Untuk diketahui, PSU akan digelar di 18 TPS di Jakarta Utara pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Coordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, dugaan politik uang dari caleg ke warga terjadi di RW 08, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjungpriok, Jakarta Utara.

“Informasi yang kami terima dari Masyarakat, ada caleg nyebar uang per amplop Rp200.000 di RW 08 Sunter Jaya,” kata Benny, Jumat, 23 Februari 2024.

Menurut pengakuan Masyarakat, uang tersebut diberikan dengan cara melalui pegawai pelayanan Masyarakat di Tingkat RW.

Informasi tersebut saat ini Tengah ditelusuri oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.

“Informasi yang kami terima per orang diberi Rp200.000. kebenarannya masih ditelusuri Bawaslu Jakarta Utara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta Utara menunda pelaksanaan pemilu susulan di 18 TPS Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah mengatakan, bahwa sebelumnya PSU di Jakarta Utara akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Februari 2024.

Namun, pelaksanaan PSU ditunda hingga Sabtu, 24 Februari karena logistiknya belum siap.

“Usulan awalnya tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi hari Sabtu, 24 Februari,” kata Abie.

Diundurnya pelaksanaan PSU itu karena persoalan logistik yang belum siap.

“Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih. Jadi diundur tanggal 24 Februari 2024,” jelasnya.

Adapun rincian 18 TPS di Jakarta Utara yang harus menggelar PSU adalah sebagai berikut, 5 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.

“Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading yang akan melakukan PSU yaitu TPS 149 hingga 153,” terangnya.

Pemungutan suara susulan terpaksa dilakukan karena lima TPS tersebut terendam banjir saat pelaksanaan pemungutan suara serantak pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu Susulan untuk Wilayah Terdampak Bencana Alam.

Sementara, dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 112 disebutkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. (*)