Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang perempuan di Tambora, Jakarta Utara, T (35), “menggadaikan” bayinya ke seseorang berinisial EM (30) karena alasan ekonomi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, rencananya T akan menebus bayinya setelah bekerja dan punya penghasilan.

“Harapannya Ketika nanti saudari T bekerja dan sudah punya penghasilan, dia akan menebus bayinya dengan membayar kembali sejumlah Rp4 juta,” kata Syahduddin, Jumat, 23 Februari 2024.

T beralasan dirinya menggadaikan karena kondisi keuangan yang tidak stabil. Ditambah lagi, suaminya tidak bertanggung jawab dengan anaknya tersebut.

“Suami tinggal di Wonosobo dan tidak bertanggung jawab. T dalam kondisi hamil bekerja di Jakarta,” tuturnya.

Dalam kondisi kesulitan ekonomi, datang saudari EM yang menawarkan ingin mengadopsi bayinya dengan kompensasi sejumlah uang dan untuk membiayai biaya persalinan.

T sendiri mengenal EM melalui grup WhatsApp (WA).  Diketahui, EM dan sindikatnya sengaja mencari korban dari kalangan ibu-ibu yang sedang mengalami  masalah ekonomi.

“EM sengaja masuk ke grup WA untuk mencari para korbannya. Untuk hal ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui secara detail,” ucap Syahduddi.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan T karena pembayaran yang dijanjikan EM belum dilunasi. Justru laporannya itu membuat dirinya juga terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi juga mengamankan suami EM, berinisial AN (33), dengan tuduhan menadah bayi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)