Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Kelompok Pemantau Pemilu Gubenur-Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pembukaan pendaftaran pemantau Pilgub DKI 2024 ini sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Tahapan pendaftaran berlangsung hingga November 2024,” kata Astri, Rabu, 28 Februari 2024.

Kata dia, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU DKI Jakarta setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.

Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU DKI Jakarta.

Berikut syarat pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta:

1. Formulir pendaftaran

2. Surat keterangan terdaftar di pemerintah

3. Profil organisasi Lembaga Pemantau Pemilihan

4. Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pilgub DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar

5. Alokasi anggota pemantau Pilgub di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

6. Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau

7. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan

8. Pas foto terbaru pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar

9. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan

10. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan

11. Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan

12. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. (*)