Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Penutupan tersebut akan berlaku untuk beberapa jenis usaha pada hari sebelum dimulainya bulan suci Ramadan dan hari-hari kunci selama bulan tersebut.
Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 telah ditetapkan untuk mengatur jam operasional serta jenis usaha yang terkena dampak selama bulan suci Ramadan dan hari rya Idulfitri 1445 H/2024 M. Usaha pariwisata, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan manual dan elektronik untuk orang dewasa akan ditutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
“Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima. Jam operasional untuk usaha tertentu yang terintegrasi dengan hotel dan berada di kawasan komersial juga diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan gangguan pada lingkungan sekitarnya,” ujar Andhika dikutip dari Antara (10/3/2024).
Selain menyesuaikan jam operasional, surat edaran ini juga memuat larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Pengawasan akan diberlakukan secara ketat, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andhika.
Disampaikan pula bahwa selama bulan Ramadan, industri pariwisata seperti karaoke eksekutif dan pub akan beroperasi dengan jam tertentu, sementara tempat biliar atau bola sodok akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Semua upaya diarahkan untuk menjaga suasana kondusif serta keamanan masyarakat selama bulan suci.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-01.00 WIB
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Tinggalkan Balasan