“Perlu dicatat bahwa pangkalan elpiji 3 kg minimal 80 persen elpiji subsidi dijual ke konsumen akhir. Tidak menutup kemungkinan 100 persen elpiji 3 kg disalurkan pangkalan langsung ke konsumen akhir,” tuturnya.

Sesuai surat Direktur Jenderal Migas Nomor T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen elpiji subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023.

Sebelumnya, kata dia, peruntukan untuk konsumen akhir minimal 70 persen. Perubahan komposisi tersebut untuk memastikan distribusi komoditas bersubsidi lebih banyak dijual di tingkat pangkalan elpiji 3 kg terhadap konsumen akhir.

“Elpiji 3 kg sejatinya untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami imbau menggunakan elpiji non-subsidi,” pungkas dia.