BOLMUT – Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh menghadiri sidang paripurna DPRD Bolmut dalam rangka penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bolmut tahun 2021, yang bertempat
di ruang rapat paripurna DPRD Bolmut (senin 15/03/2021).
Bupati menyampaikan paripurna ini merupakan forum yang baik bagi kita jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD.
“Dan kita semua, untuk bersama melakukan pembahasan sampai dengan menetapkan produk hukum yang menjadi skala prioritas daerah, sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat saat ini,”
Bupati menambahkan keberadaan kita saat ini juga akan menjadi rujukan untuk menjaga agar peraturan daerah tetap berada dalam kesatuan hukum nasional, sehingga segala
pengambilan kebijakan di daerah memiliki payung hukum yang jelas, seimbang dan mencerminkan kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara.
Seperti kita ketahui bersama berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun
2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan
propemperda di lingkungan pemerintah daerah kepada badan pembentukan peraturan daerah melalui pimpinan DPRD
untuk itu, melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan gambaran prioritas program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bolmut tahun 2021. Yang akan memuat sebanyak 33 ranperda, yang terdiri dari 30 ranperda dari eksekutif kemudian tiga ranperda inisiatif dari DPRD.
Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten Bolmut khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan
pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan daerah
yang kita cintai ini.
Oleh karenanya, diharapkan dalam pembahasan ranperda ini nantinya tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu. tentu saja, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip otonomi daerah, sesuai dengan kewenangan
yang diberikan oleh undang-undang dasar 1945 sebagai implementasi lebih lanjut ketentuan yang ada dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011.
Maka pemerintah Kabupaten Bolmut
berpendapat perlu ada penyesuaian dalam upaya penataan hukum daerah. tentu saja, hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah yang berusaha untuk tetap menempatkan hukum dalam konteks desentralisasi daerah, dengan menciptakan suatu harmonisasi yang menyeluruh antara peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.
“Artinya penataan mekanisme pengelolaan
kebijakan dengan kewenangan yang ada, idealnya tetap berdasar kepada prinsip-prinsip desentralisasisebagaimana yang dianut dalam konsepsi negara kesatuan Republik Indonesia,”
apa yang saya sampaikan pada kesempatan ini merupakan penjelasan singkat dan garis besar terhadap apa yang akan kita sepakati nanti. harapan besar saya adalah seluruh rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan, dapat dikaji dan dibahas
bersama dengan sebaik-baiknya. sehingga,
melahirkan peraturan daerah yang dapat
dilaksanakan dengan berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan. khususnya, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan
atas rancangan peraturan daerah ini dapat terwujud secara paripurna dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
mudah-mudahan, segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh kita semua, dapat menjadi indikator dalam memahami keseriusan pemerintah kabupaten dalam
merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.
Turut Hadir Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M. AP, Sekda Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M. Si, Fokopimda Bolmut, Para Asisten Sekda, staf ahli, staf khusus Buupati Bolmut, Pimpinan OPD, Serta Para Camat Se Kabupaten Bolmut.
Zif
Tinggalkan Balasan