Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satpol P3KP setempat bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Tegal dan instansi terkait lainnya memusnahkan 20 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Puluhan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai itu merupakan hasil operasi cukai yang berhasil disita tim cukai Kota Pekalongan selama awal Tahun 2024.
Pemusnahan rokok ilegal itu dipimpin langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan yang disaksikan oleh sejumlah pejabat di Pemkot Pekalongan serta perwakilan Bea Cukai Tegal, bertempat di Halaman Setda Kota Pekalongan, Kamis sore, 21 Maret 2024.
Usai pemusnahan rokok, Wakil Wali Kota, Salahudin menegaskan, kegiatan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal itu menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.
Tim cukai Kota Pekalongan baik dari Satpol P3KP, Bagian Perekonomian, Kejaksaan Kota Pekalongan, dan Bea Cukai Tegal terus mencari dan menelusuri pengedar, pemasok, maupun produsen rokok-rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Baik memalsukan merek, tidak memasang pita cukai maupun yang memasang pita cukai palsu. Hal itu yang harus terus disosialisasikan. Sebab, rokok ilegal dikhawatirkan mengandung zat-zat yang membahayakan tubuh konsumennya,” tegasnya.
Salahudin berpesan kepada masyarakat yang merupakan perokok aktif, agar selalu selektif mengonsumsi rokok yang dilekati pita cukai (rokok legal) yang didalamnya jelas kandungan dan komposisi bahannya, juga bisa menyumbang devisa negara melalui pembayaran cukai.
“Pemusnahan rokok ilegal kali ini ada sekitar 20 ribu batang hasil sitaan tim cukai Kota Pekalongan pada awal Tahun 2024,”ungkapnya.
Kasi Penyuluhan dan Informasi pada Kantor Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal menjelaskan, tim cukai melakukan tindakan yang terstruktur sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mulai dari penyitaan barang rokok ilegal, denda hingga pidana kurungan.
Saat ini Bea Cukai Tegal tengah memproses penyidikan terhadap satu kasus oknum yang kedapatan membawa rokok ilegal dan tertangkap di jalan tol. Kejadian berlangsung di Tegal dan kasus ini tengah diproses kejaksaan Tegal.
“Memang permasalahan rokok tanpa dilekati cukai ini sanksinya sangat serius, bukan hanya sekedar sanksi administrasi saja, tetapi juga ada ancaman pidananya,
“Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat jika mengetahui peredaran rokok ilegal bisa segera dilaporkan ke instansi berwenang terdekat baik ke Satpol PP, maupun Bea Cukai. Kami semua sudah sinergi untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal,” papar Yusuf.
Menurutnya, pemusnahan 20 ribu batang rokok ilegal di Kota Pekalongan ini masih hanya sebagian kecil, mengingat tangkapan Kantor Bea Cukai Tegal yang menaungi wilayah binaannya dari Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang, selama kurun waktu 2 bulan saja yakni Bulan Januari-Februari 2024 sudah berhasil menyita hampir 7 juta batang rokok ilegal.
Yusuf menyebutkan, selama operasi cukai, tim gabungan sering menyisir pasar-pasar tradisional, warung, toko kelontong, minimarket, sedang dalam pengiriman, dan sebagainya.
“Yang kami tangkap di wilayah Pekalongan selama ini ada sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan 20 ribu batang ini hanya untuk sampel saja supaya asapnya tidak mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Sisanya, kata dia, kami musnahkan lagi di tempat khusus bekerjasama dengan salah satu Pabrik Semen di Cilegon menggunakan tungku khusus, sehingga asapnya tidak mengganggu masyarakat setempat.
Ditambahkan Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana bahwa, ke depan tim gabungan cukai Kota Pekalongan akan terus mengintensifkan operasi cukai dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Tegal, TNI, Polri juga dilibatkan.
“Sebenarnya Kota Pekalongan ini bukan tujuan, tetapi hanya jalur lintasan saja. Kendati demikian, kami akan terus melakukan identifikasi dan operasi cukai di sejumlah wilayah yang ada di Kota Pekalongan,” tandasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan