Tangerang, ERANASIONAL.COM – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Banten mengungkapkan bus yang menggunakan klakson telolet dinyatakan tidak layak jalan karena melanggar aturan.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Selasa, mengatakan Kementerian Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson.

Sehingga penggunaan klakson telolet yang digunakan armada bus bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

“Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan,” katanya.