Jepara, ERANASIONAL.COM – Jajaran polisi Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap empat orang pembuat serbuk dan petasan. Salah satu tersangka mengaku dapat membuat dan meracik serbuk untuk petasan dari Youtube.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan empat tersangka itu adalah AL warga Kecamatan Tahunan, MK dan MZF warga Kecamatan Nalumsari. Serta satu warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, yaitu WS. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

“Dari para tersangka, anggota berhasil menyita 4 kilogram lebih obat (serbuk) petasan. Ada juga belerang 2 kilogram dan alumunium powder sebanyak 3 kilogram,” kata Wahyu di Jepara, Jumat, 29 Maret 2024.

Dari hasil pemeriksaan, serbuk petasan dan bahan pembuatan serbuk petasan dibeli secara daring dari luar daerah. Salah satu tersangka mengaku membuat petasan untuk mendapatkan penghasilan tambahan jelang Lebaran.

“Para tersangka ini meracik obat-obatan sendiri untuk dibuat petasan. Tapi ada juga yang dijual dalam kemasan kecil-kecil,” jelas Wahyu.

Salah satu tersangka, MZF, mengatakan membuat petasan sejak dua tahun terakhir. Dia belajar membuat petasan belajar dari Youtube.

“Beli (serbuk petasan) 5 kilogram, terus dibuat petasan. Tapi sudah ada yang laku. Dijual kepada teman sendiri. Belajarnya dari Youtube,” kata MZF yang bekerja sebagai karyawan toko waralaba.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.