Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan, Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).

Diketahui perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dankeamanan.

Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang illegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Sumatera Utara kepada penerima yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya atas kecurigaan tersebut, kami segera melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional
Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Joint Operation (Operasi Bersama) dan juga berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

Kemudian anggota tim melakukan pemeriksaan awal dan diperoleh kesimpulan bahwa paket barang tersebut diduga berisi Ganja dengan berat kotor 2.010 (dua ribu sepuluh) gram.

Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WITA, Tim Joint Operation melaksanakan controlled delivery terhadap paket tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperoleh, dan sekitar pukul 12.30 WITA kurir pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial “A” yang mengaku sebagai Pemilik Barang.

Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan dilakukan Serah Terima kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []