Makassar, ERANASIONAL.COM – Polda Sulsel di back up Brimob Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan 35 pelaku judi sabung ayam dan dadu dengan omset Rp 2 miliar di Kabupaten Toraja Utara.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, judi sabung ayam dan dadu ini berlangsung di Dusun Sekebolongan, Desa Lembang, Kabupaten Toraja Utara.

“Tersangka berhasil diamankan ada 35 orang, 6 pelaku judi dadu dan 29 orang pelaku sabung ayam. Dari dari 35 pelaku tersebut ada tiga perempuan,”ujar Didik saat pres rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin 1 April 2024 siang.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut kata Didik yakni uang tunai Rp 55 juta, 30 ekor ayam, dan 12 taji ayam dan 13 item barang bukti lainnya.

“TKP judi sabung ayam ini pindah-pindah 3-4 hari, itu yang menyulitkan pihak kepolisian mengungkap kasus ini,”ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menambahkan, penggrebekan judi sabung ayam terbesar ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dan Ditreskrimum Polda Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin perlihatkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi. (Foto: Eranasional/Rio Anthony)

Pelaku judi sabung ayam ini TKP-nya berpindah-pindah, di TKP pertama Desa La’bo, pihak kepolisian tidak berhasil menemukan para pelaku.

Sekitar tiga hari di desa tersebut pelaku ini melakukan judi, kemudian berpindah lagi ke desa berikutnya.

“Di TKP kedua ini baru kami berhasil melakukan penggrebekan. Bahkan untuk menggrebek arena judi ini, Polda Sulsel menerjunkan satu kompi Brimob,”jelas Kombes Farti.

Farti menjelaskan di lokasi judi sabung ayam ini memang ada beberapa judi lainnya, salah satunya dadu. Dan sebelumnya ada juga kartu remi.

“Mereka berpindah-pindah. Dalam satu Minggu hampir tiap hari main. Satu tempat bisa sampai 3 hari dan kemudian pindah lagi ke tempat lainnya,”ucapnya.

Dari hasil interogasi yang terlibat kata Farti, omset judi ini cukup besar.

“Perputaran uang di arena judi ini cukup besar. Kalau hari biasa bisa sampai Rp 1 miliar, kalau weekend bisa sampai Rp 2 miliar dan bahkan lebih,”ungkap Farti.

Akibat perbuatannya para tersangka ini akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []