IR disebut mengarahkan AR ke kawasan pekuburan yang terletak di Jalan Antang Raya, Kota Makassar, Sulsel, untuk mengambil narkotika tersebut lalu diedarkan.

AR pun nekat mengedarkan narkotika itu sesuai permintaan sang suami. Saat melakukan aksinya, IR mengarahkan AR untuk menyimpan narkotika dan memantau dari kejauhan saat hendak diambil oleh pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulsel Surianto mengatakan, pihaknya sementara masih menunggu hasil pendalaman polisi.

“Pasti ada (tindakan), inikan baru katanya. Makanya kami juga sedang menunggu hasil pengembangan kan istilahnya  begitu,” jelas Surianto.

Surianto mengungkapkan bahwa jika nantinya terbukti ada salah satu narapidana mengendalikan peredaran narkotika, maka pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.

“Jika itu terbukti, pasti kita akan mengambil tindakan. Tindakannya, sudah pasti kita isolasi dulu. Kita pasti (berkoordinasi) kan ada kerjasama dengan pihak Kepolisian,” tegasnya.

Pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel juga tak segan melakukan evaluasi terhadap jajarannya jika terbukti lalai dalam pengawasan tahanan.

“Pasti dilakukan evaluasi. Tidak sekadar evaluasi, mungkin harus diperiksa. Kalau ditemukan keterlibatan secara langsung, pasti kita tindak. Sanksinya itu diatur di dalam peraturan tentang kepegawaian, disiplin, di sana ada kode etik,” tandasnya. []