Jakarta, ERANASIONAL.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan kereta api (KA) tambahan relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta PP pada tanggal 6 April 2024 hingga 15 April 2024.

Rangkaian KA KLB Tambahan relasi Gambir-Yogyakarta nantinya akan membawa 11 kereta dalam 1 rangkaian, menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam rilis resmi, Jumat (5/4/2024).

Ia mengatakan bahwa keberangkatan KA Kereta Luar Biasa (KLB) Tambahan dari Stasiun Gambir dilakukan pada pukul 12.45 WIB dan tiba di Yogyakarta pukul 20.25 WIB.

“Pada KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta tersebut membawa 4 Kereta Eksekutif New Generation yang Stainless Steel, 5 Ekonomi Stainless Steel New Generation, 1 kereta makan dan 1 kereta pembangkit,” ujar Ixfan.

Selanjutnya, KA KLB Tambahan relasi Gambir-Yogyakarta memiliki kapasitas total sebanyak 560 tempat duduk, empat kelas eksekutif tersedia 200 tempat duduk sedangkan lima kelas ekonomi tersedia 360 tempat duduk.

Perlu diketahui, sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi. Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger,” terang Ixfan.

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan mendapatkan informasi tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam.

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima adalah tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini,” tutup Ixfan.