Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap asal-muasal dana yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bantuan sosial (Bansos) yang banyak dibicarakan publik akhir-akhir ini.
Muhadjir menyebut sumber dana yang digunakan untuk bansos ini ada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras yang sudah masuk ke dalam APBN.
“Kami tidak akan mengeluarkan bantuan kecuali dari DTKS kalau itu bansos. Kemudian di luar P3KE kalau itu beras. Sedangkan kalau yang dibagi oleh bapak presiden itu adalah merupakan di luar itu,” kata Muhadjir saat menjawab pertanyaan hakim di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024.
Hal sama juga diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, Jokowi memang memiliki anggaran sendiri, yakni dana bantuan presiden yang bisa digunakan untuk bansos dan dibagikan ke masyarakat di luar yang telah ditetapkan APBN.
“Bantuan yang diberikan oleh pak Presiden itu berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat. Jadi tentu ini menjelaskan penjelasan dari Pak Menko,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkap hal serupa.
Sri Mulyani mengatakan, bantuan pangan presiden (Banpres) yang saat ini tengah menjadi perbincangan karena dianggap bagian dari kecurangan Pilpres 2024 justru bukan bagian dari perlindungan sosial.
Anggarannya pun bukan berasal dari dana sosial yang sudah disiapkan dalam APBN, melainkan dari dana operasional Jokowi selaku presiden.
Soal dana operasional ini memang telah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022.
Beleid ini mencakup mengenai dana kemasyarakatan presiden dan wapres, seperti kegiatan di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga kebudayaan.
“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata dia.
Dia bahkan merinci besaran dan operasional yang diberikan kepada Jokowi selaku presiden.
Dana itu yakni, pada 2019 dana operasional presiden sebesar Rp 110 miliar dan yang terealisasi sebesar Rp 57,2 miliar atau 52 persen.
Kemudian, Pada 2020 naik menjadi Rp 116,2 miliar.
Namun yang terealisasi hanya 67 persen atau Rp 77,9 miliar.
Lalu pada 2021 naik lagi menjadi Rp 119,7 miliar dan terealisasi 86 persen atau Rp 127,8 miliar.
Kemudian, pada 2022 dana operasional Jokowi naik tajam menjadi Rp 160,9 miliar dan terealisasi Rp138 miliar atau 86 persennya.
Pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 156,5 miliar dan terealisasi 82 persen atau Rp127,8 miliar.
“Jadi seperti yang tadi telah disampaikan pak Menko bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian perlinsos,” pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan