Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal memberi sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama usai libur lebaran. Sanksinya bisa berupa pemotongan tunjangan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya menjelaskan pihaknya masih mendata jumlah ASN yang tak hadir. Pendataan dilakukan melalui absen pagi dan sore hari.
“Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja,” ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Heru menegaskan tidak boleh ada ASN di lingkungnya yang bolos dan work from home (WFH). Sebab, ASN telah mendapat libur lebaran selama 10 hari
“Jadi setelah kami tarik data kami sampaikan adakah yang ambil WFH. Yang pasti skpd yang laksanakan layanan kemasyarakatan itu tidak ada (yang tidak masuk),” terangnya.
Tinggalkan Balasan