Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi Jakarta mengajukan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penonaktifan ditargetkan rampung pekan ini.
“Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Budi menyebut koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 ribu NIK warga Jakarta dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta. Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan terdiri atas 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Budi menjelaskan NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
“Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi,” katanya.
Hanya saja, kata dia, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri. Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Rencana pasca Lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April),” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024. Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. “Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal,” kata dia.
Tinggalkan Balasan