Bekasi, ERANASIONAL.COM – Seorang pria berinisial Z terpaksa harus mendekam dalam tahanan Polsek Jatisampurna Kota Bekasi karena diduga menjadi penadah barang curian.
Bermula saat Z yang berprofesi sebagai pedagang emas di Pasar Kecapi, Kota Bekasi dihampiri seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan perak. Beberapa menit setelah dia menerima perhiasan tersebut, Polisi langsung menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna Ipda Ananda Praditya membenarkan penangkapan terhadap Z yang dilakukan Jumat (19/4/2024). Z ditangkap dengan tuduhan penadah barang curian.
“Penangkapan tersebut hasil dari tindak lanjut pelaku pencurian di rumah seorang mantan jenderal TNI beberapa hari lalu, dengan pelaku seorang wanita yang sudah kita amankan sebelumnya,” ujar Ananda saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Dia mengungkapkan nilai kerugian dari aksi pencurian tersebut sebesar Rp 250.000 berupa perhiasan perak yang saat ini juga sudah disita menjadi barang bukti.
Ananda mengaku pihaknya sedang mengupayakan Restorative Justice namun si korban masih sibuk sehingga sulit untuk dihubungi.
“Jenderalnya (korban) masih sibuk,” pungkas dia.
Sona istri Z berharap suaminya bisa segera dibebaskan atas segala tuduhan yang diberikan. Dia meyakini suaminya tak terlibat aksi pencurian yang dituduhkan polisi.
“Dia tulang punggung keluarga. Kami anak yang masih kecil. Saya mengharapkan kebijaksanaan dan kemanusiaan dari kasus yang dituduhkan kepada suami saya,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan