Lokasi tawuran berada sekitar jalur Ring Road Purworejo-Magelang.

Namun aksi saling serang antar pelajar SMK Swasta di Purworejo dan SMK Swasta di Kutoarjo tersebut berhasil segera diredam.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.Namun, sebut Kapolres Purworejo, seorang pelajar pingsan akibat pengeroyokan.

Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 6 (enam) di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku berinisial DAS (17), FF (15), dan MFC (17) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan pelaku berinisial RGP (16), IM (17), dan FF (15) dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar beserta beberapa barang bukti, antara lain 1 buah celurit, 1 buah pedang, 3 unit sepeda motor, 1 buah flashdisc berisi video kejadian, dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.

“Yang ditetapkan menjadi tersangka ada 6 orang dengan masing-masing peran. Mereka yang terlibat tawuran menggunakan sajam dan aksi pemukulan pengeroyokan,” jelas AKBP Eko Sunaryo.