Depok, ERANASIONAL.COM – Polres Metro Depok menangkap 2 pemuda berinisial IB (21 tahun) dan HD (20 tahun) yang menjadi kurir narkoba jenis Sabu seberat 99,26 gram dengan modus tempel dan dibungkus permen. Selain itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan penangkapan kedua pelaku bermula saat anggota mengamankan IB di wilayah Cilodong pada Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0.28 gram.

“Kemudian dikembangkan kepada HD di Daerah Cisalak, ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair 6 botol dan alat hisapnya berupa pot vape,” kata Arya, Senin, 29 April 2024.

Berdasarkan keterangan pelaku HD, barang haram tersebut didapat dari pelaku berinisial L yang kini masih dalam daftar pencarian orang alias DPO.

“Modusnya mengambil tempelan berupa sabu seberat 100 gram di Jalan Raya Pasar Pucung Kecamatan Cilodong pada Kamis, 25 April 2024,” terang Kapolres.

Sedangkan untuk liquid ganja cair, berdasarkan pengakuan pelaku HD didapat dari instagram dengan akun Black Off seharga Rp300 ribu per botol.

“Liquid ganja tersebut telah habis digunakan HD bersama teman-temannya, penggunannya seperti vape rokok elektrik,” kata Arya.

Arya mengungkapkan para tersangka sudah 4 kali mendapatkan dan menjadi perantara jual beli dari pelaku berinisial L.

“Yang pertama sebanyak 20 gram, yang kedua 5 gram yang ketiga 5 gram dan yang terakhir 100 gram. Upah yang mereka dapat yakni Rp 25 ribu untuk satu kali tempel,” papar Arya.

“Jadi narkoba ini diedarkan dengan sistem tempel dalam bungkus permen. Nah tersangka ini menempel narkoba di tempat-tempat tertentu, seperti tiang listrik dan sebagainya, sesuai arahan bosnya,” imbuh Arya.

Sementara itu, Plt Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menambahkan, selain modus bungkus permen dengan cara di tempel, para pelaku juga memiliki kode khusus saat menerima orderan sabu dari bandar narkoba.

“Kodenya pakai nama hewan, kalau kelinci itu 0,2 gram, kambing 0,4 gram, sapi berarti 1 gram, ya tinggal perintah dari atasannya itu,” kata Nirwan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” ucap Nirwan.