Makassar, ERANASIONAL.COM – Resmob Pores Barru berhasil menggagalkan peredaran 30 Kg sabu yang masuk melalui Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, 30 April 2024 siang.
“Resmob Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Pelabuhan, Awerange, Barru,”ujar Irjen Rian.
Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MNZ.
Mirisnya, MNZ ini ternyata baru saja melangsungkan pernikahan seminggu yang lalu.
“Nilai sabu 30 Kg ini sebesar Rp 46 miliar, dan jika berhasil beredar bisa membahayakan ratusan ribu generasi di Sulsel,”ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kata Rian, barang haram itu dikirim oleh seseorang dari Kalimantan. Dan saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Yang mengejutkan dari pengakuan tersangka kata Rian, ternyata ini pengiriman kedua, sebelumnya sebanyak 17 Kg sudah masuk di Sulsel dan sudah beredar luas di masyarakat.
“Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 30 Kg ini adalah barang kedua yang diterimanya dari kiriman orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil memasukkan kurang lebih 17 kilogram. Masuk melalui Barru dan diedarkan di Kabupaten Sidrap,” jelasnya.
Saat ini kata Rian, pihak kepolisian sedang mengejar penerima barang ini di Kabupaten Sidrap.
“Yang mengirim barang masih orang yang sama. Dia tinggal di Kalimantan, kini dalam pengejaran,”tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan