Medan, ERANASIONAL.COM – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim berinisial A, yang berdinas di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Sumatera Utara.
Dia diberhentikan gegara melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.
“Menjatuhkan sanksi kepada A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa 30 April 2024 lalu, dikutip dari keterangan resmi yang diterimaEranasional, Kamis 2 April 2024.
Sebagai informasih, Hakim A dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus menikah.
Siti mengatakan, ketidakhadiran Hakim A tidak disebabkan suatu alasan yang sama.
Karena itu, MKH menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.
“Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Siti, dikutip dari Kompas TV, Kamis 2 Mei 2024.
Terdapat dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan.
Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY.
Sementara yang mewakili MA adalah Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh. []
Tinggalkan Balasan