Batam, ERANASIONAL.COM – Penyelundupan rokok terus terjadi di daerah perbatasan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Baru-baru ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai menggunakan kapal cepat di wilayah Perairan Pulau Buaya, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia mengatakan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat pada 2 Mei 2024 yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ujar Evi.

Mendapatkan informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan pemantauan laut. Tim segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

Sekitar pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil menangkap kapal cepat yang menjadi target beserta muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK.

“Kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

“Dan ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok,” ujar Evi.

Penyelundupan rokok ilegal di Batam itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.