Bogor, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Resor atau Polres Bogor mulai menerapkan aturan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Raya Puncak. Kebijakan ini diterapkan mulai malam ini hingga Ahad (12/5/2024).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Rizky Guntama mengatakan, pembatasan kendaraan diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan jalan raya pada kawasan puncak pada libur panjang pekan ini.
Berdasarkan kalender nasional, pemerintah menetapkan Kamis (9/5/2024) sebagai libur nasional peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus. Sedangkan Jumat (10/5/2024) ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Hal ini membuat sebagian masyarakat mulai libur pada Kamis hingga Ahad; atau 4 hari.
“Sat Lantas Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat libur panjangan akhir pekan atau long weekend di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai Rabu-Minggu (8-12/5/2024) salah satunya penerapan ganjil-genap” dikutip postingan akun X Humas Polda Jawa Barat.
Sat Lantas Polres Bogor rencananya akan meminta pengguna kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap untuk memutar balik arah laju; atau kembali ke arah keberangkatan.
“Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan nomor (Ganjil 0 Genap) pada hari tersebut, akan diputar balikan,” tulis akun tersebut.
Kawasan Puncak memang kerap mengalami kemacetan dan kepadatan setiap akhir pekan atau libur nasional. Sejumlah warga Jakarta dan sekitarnya biasa menghabiskan waktu liburan dengan menginap atau mengunjungi sejumlah lokasi wisata di kawasan Puncak dan sekitarnya.
Tinggalkan Balasan