Surabaya, ERANASIONAL.COM – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Pahlawan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Surabaya atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, upaya bersama dalam memberantas narkoba juga untuk dapat menyelamatkan generasi muda Bangsa Indonesia.
“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 40.890,92 gram dan 26.019 pil ekstasi ini dapat menyelamatkan kurang lebih 230.445 jiwa di Indonesia khususnya Surabaya,” katanya.
Tak hanya itu, pemusnahan tersebut juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan transparansi pihaknya terhadap pelaksanaan hukum.
“Yang akan kami laksanakan, metode dalam pemusnahan ini dengan menggunakan alat incinerator yang merupakan pinjaman dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kombes Pol Pasma mengajak seluruh lapisan masyarakat selalu turut berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Surabaya.
“Sesungguhnya penyalahgunaan narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita maka semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba,” tuturnya.
Sementara itu, pantauan ANTARA, sebelum barang bukti berupa narkoba tersebut dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan ulang untuk menguji keaslian barang haram tersebut oleh Bidlabfor Polda Jatim.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bidlabfor Polda Jatim menggunakan perangkat portabel “TruNarc” dan cairan khusus Marqi Simon. Perangkat elektronik genggam portabel tersebut dapat menganalisis dan mengidentifikasi banyak obat-obatan dan zat lain di lapangan dalam hitungan detik dengan akurasi dan presisi tinggi hingga 90 persen.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap jaringan pengedar narkoba antarpulau dengan menyita 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi, di dua tempat berbeda.
Satu tersangka ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo. Satu tersangka lainnya di Majalengka, Jawa Barat pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.
Satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Tinggalkan Balasan