Jakarta, ERANASIONAL.COM – Miliki sabu seberat 70 kilogram, seorang Caleg terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi.
Calek berinisial S dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditangkap tim Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Penangkapan S dilakukan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narkoba.
“Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu 26 Mei 2024.
Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.
Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu 25 Mei 2024 pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat penangkapan, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.
Kemudian, Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti.
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan untuk pihak keluarga tersangka.
Polisi juga masih melakukan pengembangan asal narkoba sabu-sabu 70 kilogram ke jaringan di atasnya.
Memeriksa tersangka DPO S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024. []
Tinggalkan Balasan