Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Upaya meningkatkan kepedulian keamanan pangan, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan menyelenggarakan bimtek Penilaian Mandiri penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan tersebut diikuti bagi 60 pelaku industri rumah tangga.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin mendorong kepada para pelaku usaha untuk melakukan proses pengolahan sesuai dengan aturan yang ada, memenuhi persyaratan terutama hygine dan sanitasi.

Diharapkan para pelaku usaha terus mengupayakan untuk melakukan pengembangan melalui teknologi pangan, dan juga dapat menghasilkan produk dengan menerapkan prinsip Keamanan Pangan.

“Asupan makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh kita menjadi hal penting, sebab hal tersebut akan mempengaruhi pola berpikir, pola kesehatan masyarakat, dan sebagainya,” kata Salahudin, Selasa, 28 Mei 2024.

Selain dari segi keamanan, lanjut dia, kehalalan juga perlu diperhatikan, supaya fisik dan jiwa, serta pikiran tetap bagus, bergerak ke arah positif, dan terhindar dari kandungan yang berbahaya.

“Semoga dengan pertemuan ini, seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan pangan dan menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto mengatakan, dalam kegiatan ini peserta mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan perundangan mengenai CPPOB-IRT serta cara mengisi form penilaian mandiri CPPOB-IRT untuk menilai usahanya sendiri secara mandiri.

“Untuk mewujudkan keamanan pangan, kami telah melakukan berbagai upaya diantaranya melalui bimtek ini. Bahkan, saat mereka mengajukan izin usaha di DPMPTSP juga tertera komitmen dan melampirkan sertifikat keamanan pangan,”

“Bahwa, mereka pernah mengikuti bimtek keamanan pangan, dan sebagainya. Jika tidak, pelaku usaha yang bersangkutan jika nantinya memperpanjang izin maka usahanya akan dikenai sanksi,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabid SDK Farmalkes Dinkes Kota Pekalongan, Mei Lestariningrum, bahwa cara penilaiannya, tim penilai dari Dinkes memberikan form kepada para pelaku usaha pangan ini untuk bisa dijawab.

Dimana dalam form itu berisikan sejumlah pertanyaan terkait cara pengolahan pangan yang baik. Diantaranya tempat dan alat yang digunakan, cara pengolahan produk usahanya, sanitasi, dan sebagainya.

Nantinya, peserta akan mendapatkan Sertifikat sebagai persyaratan pemenuhan komitmen keamanan pangan.

“Apapun hasilnya nanti dari Dinkes akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pangan tersebut. Bimtek ini sebagai assessment apakah para pelaku usaha ini sudah paham dan mempraktekkan CPPOB melalui penilaian mandiri tadi,” pungkasnya. (em-aha)