Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertempat di ruang Komisi A Kantor DPRD, Kamis, Mei 2024.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, Karibkin menjelaskan, bahwa rapat raperda ditujukan agar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kota Pekalongan berjalan lancar.

Selain itu, informasi yang dibutuhkan masyarakat umum bisa diakses dengan mudah sehingga tidak ada masyarakat yang kesulitan untuk mengakses informasi yang sifatnya umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat kategori mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Karibkin, KIP di Kota Pekalongan sendiri sudah cukup baik namun perlu peningkatan lebih lanjut agar informasi yang belum bisa diakses dapat direalisasikan dan tidak hanya menjadi slogan.

“Harapannya seluruh informasi yang dibutuhkan masyarakat secara umum benar-benar bisa baik dan benar artinya jika masyarakat membutuhkan informasi dari badan publik terkait, mereka bisa mengakses dengan mudah dan lancar, sebab pelayanan kepada masyarakat kaitan keterbukaan informasi sangat penting sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan, usai kegiatan ini pihaknya akan kembali mengadakan rapat lanjutan untuk menindaklanjuti dan meningkatkan pelaksanaan KIP juga membahas rancangan peraturan daerah berkaitan dengan KIP. (em-aha)