Depok, ERANASIONAL.COM – Kendala teknis server sempat dialami orang tua murid di Depok saat pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online Jawa Barat (Jabar) tingkat SMAN/SMKN 2024, bahkan Webnya tidak bisa di akses alias drop saat pendaftaran hari pertama, Senin (3/6/2024).

Diketahui saat ini link PPDB Jabar 2024 jenjang SMAN/SMKN di Kota Depok situs https://ppdb.jabarprov.go.id/ sudah bisa di akses.

“Saat ini link pendaftaran di Web PPDB Jabar sudah bisa di akses, lancar jaya,” kata Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 5 Kota Depok, Supyana saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Pendaftaran PPDB online Tahap I untuk Jalur Zonasi dan Afirmasi jenjang SMAN/SMKN di Kota Depok dibuka selama 5 hari dari Senin-Jumat 3-7 Juni 2024.

“Kendala sudah dapat diatasi, sekarang sudah lancar kembali,” terang Kepala Kantor Cabang Disdik (KCD) Jabar Wilayah II, Kota Depok-Bogor, Asep Sudarsono.

Untuk melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2024, para orang tua siswa perlu mengakses situs https://ppdb.jabarprov.go.id/. Berikut tata caranya:

1. Buka situs Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
2. Pilih jalur pendaftaran.
3. Klik Alur PPD’ untuk mendapat penjelasan soal alur pelaksanaan PPDB.
4. Klik Waktu Pendaftaran untuk melihat jadwal pelaksanaan PPDB Jabar 2024.
5. Klik Wilayah PPDB untuk melihat lokasi sekolah sesuai jalur yang dipilih.
6. Klik ‘Pendaftaran’ dan siapkan semua berkas yang diperlukan.

Adapun syarat pendaftaran PPDB Jabar 2024 jenjang SMAN/SMKN untuk wilayah Kota Depok yakni:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.

3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.

5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik.

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

Begitulah informasi terkait link dan cara pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk jenjang SMAN/SMKN di Kota Depok beserta jadwal dan syarat lengkapnya.