Subang, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat menangkap 12 orang terkait peredaran narkoba.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan ada 11 kasus yang terdiri dari tujuh kasus narkotika jenis sabu, satu kasus narkotika jenis tembaka sintetis, satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan dua kasus peredaran psikotropika.

“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari delapan tersangka kasus narkotika jenis sabu, satu tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, satu tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan dua tersangka peredaran psikotropika,” kata Kapolres Subang, Sabtu (8/6/2024).

Para tersangka di jerat dengan pasal yang berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus narkotika golongan satu jenis sabu dan kasus tembakau sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentan narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 13 Miliar.

“Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, bagi yang memproduksi atau mengedarkan dalam bentuk obat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200 juta, dan barang siapa memiliki menyimpan dan membawa psikotropika tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Satu orang tersangka kasus persediaan farmasi tanpa izin disangkakan pada pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 undang undang RI no 17 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. Sementara untuk modus operandi yaitu dengan cara COD, sistem peta dan tatap muka secara langsung