Depok, ERANASIONAL.COM – Polisi membongkar penyelundupan ganja yang disamarkan pengiriman ikan asin di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita ganja seberat 73,26 kilogram (kg). Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Sadewa Mekar Jaya, Depok, Jumat (7/6/2024) lalu.

“Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui J&T ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barbuk ganja ini diselimuti dengan ikan asin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).

“Ini untuk memuluskan, memudahkan, supaya tidak terpantau oleh petugas atau aparat petugas. Sehingga bisa lolos aksinya, pergerakannya di dalam melakukan mengedarkan narkoba,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap satu tersangka berinisial AR (41) selaku kurir sekaligus penjual. Menurut Hengki, tersangka ini merupakan seorang residivis.

“Ini mantan residivis narkoba vonis 5 tahun bebas tahun 2022 dan kembali 2024 dengan alasan faktor ekonomi,” katanya.

Hengki mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap puluhan kg ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

“Namanya kalau dari Depok walaupun masuk Jawa Barat, dia masih dekat-dekatan dengan Jakarta, Bekasi kota, Kabupaten, Tangerang itu masih wilayah berhimpitan dengan DKI Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Hengki turut meminta kepada para penyedia jasa ekspedisi untuk lebih meningkatkan sistem pengawasan. Menurutnya, saat ini banyak terjadi peredaran narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Ini salah satu kekurangan yang harus dibenahi oleh rekan rekan apapun namanya, apakah namanya pengiriman melakui ekspedisi, termasuk melalui kantor pos harus meningkatkan 0engawasan juga,” kata Hengki.

“Jangan hanya dibebankan kepada polri, penyidik direktorat narkoba, tetapi jasa pengiriman jasa apapun namanya dia harus mampu mendeteksi secara manual maupun menambah peralatan ketika itu ada hal yang mencurigakan,” imbuhnya.