Semarang, ERANASIONAL.COM – Setubuhi pacar dan merekam video kemudian dikirim ke ibu sang wanita, seorang pelajar SMA berusia 19 tahun di Semarang dtangkap polisi.

Pelaku tega memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur dan mengirimkan videonya ke ibu korban.

Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprillia, menjelaskan kronologi terjadinya kasus asusila tersebut.

Kata dia, peristiwa bermula pada Jumat 14 Juni 2024, saat ibu korban mendapat kiriman video dari pelaku.

Video itu merekam aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Korbannya masih berusia 17 tahun. Dia mengalami trauma karena hilang keperawanannya,” jelas Dinda Aprillia di Polrestabes Semarang.

Video adegan suami istri itu dikirim pelaku ke ibu korban melalui aplikasi WhatsApp.

Sang ibu pun lentas menanyakan terkait kebenaran video itu ke putrinya. Sang anak mengakui dirinya disetubuhi pacarnya.

Tak hanya mencabuli, pelaku ternyata juga menyadap ponsel milik korban.

Hal itu diketahui saat ibu korban memeriksa ponsel milik anaknya.

“Saat ibu korban memegang HP anaknya, bersamaan dengan itu akun WhatsApp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun Whatsapp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku,” tegasnya.

Karena tak terima, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pria berinisial R (19) yang telah mencabuli korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah beberapa bulan pacaran dengan korban. []